Mahkamah Syari'ah Kabupaten Gayo Lues mencambuk 5 Pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues yang telah inkraacht, bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh.
Hukuman qubat cambuk tersebut berkerjasama dengan Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Kamis (12/01/23) pada jam 10.40 WIB.
T. Suwandi, SH.I, MH, Ketua Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues, mengatakan terkait pelaksanaan uqubat cambuk harus dilaksanakan di depan umum karena filosofinya untuk menjadikan pelajaran bagi masyarakat Aceh maupun luar Aceh agar jangan lagi melanggar Syari’at Islam khususnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebelum dilakukan hukuman cambuk Tim Medis memeriksa kesehatan para penerima hukuman; yang dicambuk dari 8 kali hingga 15 kali.
“Semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman Uqubat Cambuk ini; dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa, agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi,” harap T. Suwandi. ©Jurnalisia
Penulis : Muji Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.