Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023.
Adapun 27 orang anggota ini merupakan peserta yang lulus dan memenuhi kriteria dari 63 orang yang mendaftar.
"Satgas ini dibentuk untuk menggantikan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Satsus P2TPK yang dibentuk berdasarkan Kepja Nomor 046 tanggal 6 Juni 2008," ujar Jampidsus.
Diharapkan Satgassus P3TPK yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan dan kerja baru d lingkungan Gedung Bundar. Untuk itu kiranya perlu dukungan dari para Pejabat Struktural untuk menerapkan strategi yang tepat dalam mensinergikan dan mengelaborasikan antara Satgassus P3PTK yang lama dengan yang baru, sehingga anggota yang baru diharapkan segera dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Dan anggota Satgassus P3TPK yang baru saya harapkan juga menjadi pendorong dan darah segar semangat baru yang dapat meningkatkan kinerja ke depan," harap Jampidsus. ©Jurnalisia
Sumber : Kejagung RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.