Indonesia di era Pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengalami banyak perubahan diantaranya pengesahan KUHP baru, pembangunan fasilitas di Ibukota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim, naikknya harga BBM, utang luar negeri mencapai Rp 7 ribu trilyun lebih dan lainnya.
Yang terbaru adalah pelarangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan pasca dinaikkkannya Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta pembatasan pembelian Gas 3 Kg Bersubsidi.
Dikutip dari sejumlah media; pembatasan pembelian LPG 3 Kg atau biasa disebut Gas Melon bakal menggunakan informasi yang dihimpun dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data yang dihimpun dari P3KE bakal diintegrasikan pada laman https://subsiditepat.mypertamina.id seperti yang sudah digunakan pada pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Adapun perkiraan harga patokan yang dihitung Kemenkeu sudah mencapai Rp 19.609 per kilogram, sedangkan HJE (Harga Jual Eceran) yang berlaku saat ini Rp 4.250 per kilogram selama satu dekade terakhir, ini artinya harga LPG 3 Kg nantinya akan berada di harga Rp 58 ribu lebih per tabung. Ini belum terhitung biaya transportasinya.
Pembatasan pembelian Gas Melon ini direncanakan mulai tahun 2023, cuma belum diketahui kapan pastinya mulai diberlakukan. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.