foto : freepik.com |
Setelah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang, Pemerintah kini sedang mengincar Cukai untuk Plastik.
Dikutip dari Okezone, Kementerian Keuangan RI telah menetapkan tarif Cukai Plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditergetkan mencapai Rp 980 milyar.
Perpres tersebut menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjern Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, tinggal menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ditambahkannya, ide pengenaan tarif cukai plastik itu sudah dimunculkan dan masuk UU APBN sejak 2017 lalu dengan target Rp 1 trilyun, yang mana kala itu Komisi XI DPR RI mengusulkan tarif cukai untuk tas plastik (kresek) sekali pakai, namun pihak DPR RI juga memberi keleluasaan untuk produk plastik lainnya. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.