Presiden Rusia, Vladimir Putin pada pada awal Desember 2022 lalu menandatangani Undang Undang yang secara signifikan memperluas pembatasan pada kegiatan yang dianggap mempromosikan hak-hak LGBT di negara tersebut.
UU Tahun 2013 melarang apa yang dianggap pihak berwenang menyebarkan "propaganda hubungan seksual non-tradisional" kepada anak di bawah umur. UU baru memperluas larangan untuk menyebarkan informasi semacam itu kepada orang berusia 18 tahun ke atas, juga melarang periklanan, media dan sumber online, buku, film, dan produksi teater yang dianggap mengandung "propaganda" semacam itu.
Pelanggaran dapat dihukum dengan denda dan, jika dilakukan oleh bukan penduduk, dapat menyebabkan pengusiran mereka dari Rusia yang rakyatnya mayoritas sebagai penganut Katholik Ortodox itu.
Denda berkisar dari 100 ribu hingga 4 juta rubel atau berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 913 juta. Untuk beberapa pelanggaran, orang asing dapat menghadapi penahanan 15 hari sebelum pengusiran.
Undang Undang tidak menjadikan pelanggaran sebagai tindak pidana — Undang Undang Rusia menetapkan bahwa KUHP hanya dapat diubah melalui UndangUndang independen. Beberapa Anggota Parlemen telah menyarankan mereka mendukung tindakan seperti itu.
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.