Dengan mempertimbangkan ssituasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dalam 10 bulan terakhir, Pemerintah RI mencabut pemberlakukan PPKM pada tanggal 30 Desember 2022.
Menurut pihak kementerian Kesehatan (kemenkes) RI; hal itu ditandai dengan jumlah kasus harian terus menurun, angka kematian rendah dan angka kesembuhan juga kekebalan meningkat secara signifikan.
Dengan demikian segala bentuk pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau telah dicabut.
Namun menurut Kemenkes RI, meski PPKM telah dicabut, perlu diingat bahwa pandemi belum sepenuhnya usai. Covid-19 masih ada di sekitar kita, potensi penularannya pun masih besar.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan hati-hati, selalu disiplin Prokes dan menyegerakan vaksinasi guna meningkatkan kekebalan tubuh. Prokes yang dianjurkan tetap digunakan adalah memakai masker. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.