Polres Kotabaru menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Pelaku bernama Diding (29), warga Desa Baharu Utara dan Balya (21), warga Desa Sigam Kotabaru.
Adapun barang bukti hasil kejahatan berupa TV, beberapa ponsel, uang tunai Rp 12 juta dibagi bersama, perabotan elektronik rumah tangga, jam tangan, tabung gas 3 Kg, serta 1 unit sepeda motor untuk operasi kerja pencurian.
Dari hasil interogasi pihak penyidik Satreskrim Polres Kotabaru, pengakuan ke 2 Pelaku melakukan pencurian di daerah Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.
Penulis : Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.