Diwakil Sekdakab, Dr. H. Ambos Sakka, S.Pd, M.Pd, pemkab Tanah Bumbu manandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik, bertempat di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/22).
“Adapun yang menjadi objek dari MoU tersebut adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekdakab.
Diharapkan dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di Tanah Bumbu semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup dari MoU diantaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.
Hadir pula mendampingi Sekdakab, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani, Inspektorat, Yulian Herawati, Kabag Organisasi Setdakab, Syaikul Ansari, dan Kabag Pemerintahan Setdakab, Ismail.
Penulis : Imi Surya Putra
Sumber : Diskominfo TB
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.