Setelah menerima laporan dari ibu korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menindaklanjuti dan mendapatkan informasi Pelaku dugaan tindak pidanan pencabulan terhadap anak di bawah umur; berada di rumahnya.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Satui, berhasil mengamankan seorang Pelaku berinisial SH (40), warga Desa Wonorejo Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Setelah dilakukan interogasi kepada Pelaku terhadap perbuatan yang dilakukannya, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tyang merupakan anak tirinya dengan cara memegang kelamin dan dada korban diremas sebanyak 5 kali.
Adapun Korban berinisial DNF (16), wanita, yang tinggal serumah dengan Pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Penulis : Imi Surya Putra
Sumber : Humpolres TB
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.