Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada 10 Propinsi untuk predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Propinsi, juga memberikan Penghargaan Khusus kepada sejumlah lembaga pemerintahan lainnya.
Penghargaan diberikan sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Adapun 10 Propinsi yang berada Top 10 dalam penilaian Ombudsman RI adalah;
- Propinsi Sulawesi Utara dengan nilai 98,15
- Propinsi Bali, nilai 94,01
- Propinsi Jawa Tengah, nilai 93,14
- Propinsi D.I Jogyakarta, nilai 91,15
- Propinsi Sumatera Utara, nilai 90,54
- Propinsi Riau, nilai 90,03
- Propinsi Jambi, nilai 89,62
- Propinsi Jawa Barat, nilai 88,46
- Propinsi Kepulauan Riau, nilai 85,97
- Propinsi kalimantan Barat, nilai 84,19
Adapun Penghargaan Khusus Pemenuhan Maklumat Pelayanan dan Layanan Kompensasi diberikan kepada; Kementerian Keuangan RI, Badan Narkotika Nasional, Pemprop Bali dan Pemerintah Kota Denpasar Bali. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.