Kebahagiaan peringatan dan perayaan Natal 2022 juga meliputi sejumlah Warga Binaan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kotabaru.
Pada moment Natal 2022 ini sebanyak 19 Warga Binaan yang beragama Nasrani memperoleh remisi, atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas II Kotabaru, Yosef Yembise mengatakan, remisi yang diperoleh para Warga Binaan untuk Natal tahun 2022 berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan.
Perayaan Malam Natal di wilayah Kotabaru terpantau aman di sejumlah gereja. Kapolres Kotabaru, AKBP H.M Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK bersama Unsur Muspida memantau dan mengecek langsung ke gereja-gereja yang ada di ibukota Kabupaten Kotabaru, dan pelaksanaan ibadah Malam Natal berlangsung aman. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.