Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menerima kunjungan dari Disdukcapil Kabupaten Paser, beberapa waktu lalu.
“Jadi sebenarnya Disdukcapil Kabupaten/Kota ini berkerja pada regulasi yang sama dan pada frekuensi yang sama serta sistem yang sama di 514 Kabupaten/Kota,” ujar Gento.
Pada pertemuan itu, Disdukcapil Paser ingin mengadopsi satu program “Kamu Jodohku” lengkapi berkasmu tujuh dokumen diterbitkan.
Ia mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Pemkab Tanah Bumbu melalui Disdukcapil dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Bumbu menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi.
“Begitu pengantin melakukan akad nikah, pada hari itu juga tujuh dokumen sudah kami siapkan dan kami bisa antar di tempat pernikahanya,” tambah Gento.
Ditambahkannya, di Disdukcapil ada 5 dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi 3 yakni KK pasangan yang menikah, KK Orangtua, dan KK Mertua.
Ditambah lagi 2 kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Kantor Kemenag mendapatkan 2 dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.
Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Paser, Wahidah menyampaikan dalam kegiatan itu atas nama pribadi dan rombongan sangat berterimakasih sudah memberikan waktunya untuk saling berbagi informasi dan inovasi.
“Semua program inovasi hampir mirip dengan yang kami miliki, tetapi dari kami masih belum membranding juga nama pelayananya,” tutup Wahidah.
Penulis : Imi Surya Putra
Sumber : Diskominfo
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.