Bosan tinggal di Indonesia dengan kondisi seperti sekarang ini ?
Anda bisa tinggal di luar negeri untuk sementara waktu, bahkan bisa sekalian menjadi warga negara disana.
Jerman, negera di Eropa Barat ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Jerman.
Dilansir dari Assosiated Press, RUU oleh Kemendagri Jerman akan memudahkan orang asing di Jerman untuk memperoleh kewarganegaraan Jerman.
Syaratnya ?
Anda sudah menetap di Jerman selama 5 tahun; agar bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Jerman. Aturan sebelumnya adalah minimal 8 tahun untuk bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Jerman. Dengan aturan yang akan mereka rilis itu; anak kelahiran Jerman akan secara otomatis menjadi warga negara Jerman jika seorang diantara kedua orangtuanya telah menjadi penduduk resmi selama 5 tahun.
Nah, keren kan bisa dengan mudah untuk menjadi warga negara maju. Apalagi bisa pegang paspor Jerman, yang merupakan paspor terkuat di dunia, bisa mengunjungi 177 negara tanpa harus mengurus visa.
Penulis : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.