Sudah menjadi kebiasaan pada setiap moment hari besar keagamaan maupun hari besar nasional, dilakukan pemberian pengurangan hukuman kepada para Warga Binaan (Narapidana, Red) atau istilahnya remisi.
Menjelang peringatan dan perayaan Natal tahun 2022 ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin memberikan remisi kepada 1 warga binaan yang beragama Nasrani.
Menurut Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo, jumlah remisi atau pengurangan menjalani pidana yang diberikan itu untuk 15 hari.
Diketahui saat ini Lapas Kelas III Batulicin dihuni oleh lebih dari 300 Warga Binaan. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.