Interaktif | Para Perokok dan Larangan Rokok Dijual Batangan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 28 Desember 2022

    Interaktif | Para Perokok dan Larangan Rokok Dijual Batangan

    Interaktif,
    Bagi Anda yang perokok, apalagi Perokok Berat (Heavy Smoker); Anda pasti tahu bagaimana kalau sampai tidak merokok, apalagi usai makan, sedang duduk santai sambil ngopi, atau sedang mengerjakan sesuatu.

    Bagaimana kalau duit Anda tak cukup membeli rokok kesukaan Anda secara 'ketengan' atau batangan, atau bilahan ?

    Nah, mulai tahun 2023 mendatang rokok dilarang dijual secara batangan atau ketengan. Larangan atau lebih tepatnya perintah itu datang langsung dari Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang Kami yakini sebagian besar para Perokok ikut memilih Jokowi sebagai Presiden Ri hingga 2 periode, dan bahkan ada yang menggadang-gadang untuk bisa menjabat 3 periode.

    Mulai tahun 2023 mendatang, atau tepatnya Januari 2023 Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinaikkan Pemerintah, sehingga tarif cukai rokok pun naik, atau harga rokok per bungkus turut naik, maka makin dalam para Perokok merogoh kocek untuk membeli rokok bungkusan karena tak bisa beli batangan.

    Dengan dilarangnya rokok dijual secara batangan atau bilahan, apakah nanti ada petugas khusus yang akan merazia tiap tempat jualan rokok atau kios yang berjualan rokok ? Nah ini yang belum jelas. Kalau ada nanti petugas khusus; maka inilah negeri yang sangat 'kurang kerjaan' sampai-sampai mengurus soal 'rokok batangan'.

    Kami tentu tak menganjurkan Anda yang bukan perokok untuk mengkonsumsi rokok. Tapi ingat, industri rokok di Indonesia merupakan penyumbang besar pada APBN dan menyediakan cukup banyak lapangan kerja; dari petani tembakau dan pekerjanya hingga karyawan di pabrik rokok.

    Kenapa Pemerintah tak menutup saja seluruh pabrik rokok ?
    Tentu tidak, karena Pemerintah tidak berdaya menyediakan lapangan kerja bagi para Calon Pengangguran dari industri rokok yang jumlahnya tidak sedikit. Pemerintah pasti tak akan mengambil risiko, sehingga lebih memilih menaikkan CHT dan menaikkan harga rokok. Ini strategi Pemerintah; selain dapat meningkatkan pemasukan yang lebih besar lagi dari industri rokok untuk APBN, juga bermaksud mengurangi jumlah konsumen rokok karena berhenti merokok oleh sebab harga rokok tambah mahal.

    Tapi jangan salah. Para Perokok tentu tak kehabisan akal. Mereka yang tak bisa lagi membeli rokok secara batangan, atau tak mampu secara bungkusan; punya alternatif lain beralih ke rokok elektronik; yang sedang marak yakni paving.

    Para pembaca sekalian, apa pendapat Anda terkait dilarangnya penjualan rokok secara batangan ? Bagaimana sebaiknya sikap Pemerintah yang tepat terhadap konsumsi rokok di Indonesia, karena sebagian besar warga Indonesia itu adalah perokok ? Tulis pendapat Anda di kolom di bawah tulisan ini. ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...