Sejumlah pasal di RKUHP yang telah disahkan Pemerintah RI, berpotensi mengancam kebebasan pers dan cenderung melanggar HAM, apa sajah itu ?
SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan/jurnalis dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut;
*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*
- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
*8. Penerbitan dan pencetakan*
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis : Imi Surya Putra
Sumber : Rilis SMSI
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.