foto ilustrasi |
Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perhubungan setelah memeriksa peralatan uji kir kendaraan bermotor yang telah lama rusak, kini diganti dengan yang baru.
Menurut pihak Dishub Kabupaten Kotabaru, tinggal menunggu proses pengurusan akreditasi selesai peralatan itu sudah bisa operasikan.
Alat pengujian kendaraan bermotor yang berada di Kantor UPT PKB Stagen ini meliputi Alat Uji Emisi Gas Buang CO/HC (kendaraan berbahan bakar bensin), Alat Uji Emisi Gas Buang Ketebalan Asap (kendaraan berbahan bakar solar), Alat Uji Rem (brake tester), Alat Uji Berat Kendaraan, Alat Uji Intensitas Lampu Utama, Alat Uji Kincup Roda Depan, Alat Uji Tingkat Suara, Alat Uji Kegelapan Kaca, dan Alat Uji Speedometer Tester.
Oleh karena itu Khairian Anshari, Kepala Dishub Kabupaten Kotabaru mengimbau kepada para pemilik angkutan wajib Kir baik perorangan dan badan hukum, segera menyiapkan armadanya untuk di-kir di pengujian Kotabaru.
Ia pun memastikan Penguji dengan alat yang baru akan melakukan pengujian secara profesional.
Penulis : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.