Damang Selat Kabupaten Kapuas Kalteng, Manli D Apil, SH bersama warga sekitar bergerak dan turun ke lokasi melihat gerakan PT SPALAR yang telah menanam kelapa sawit tanpa ada koordinasi dengan penduduk adat setempat.
Menurut Manli D Apil, SH hal tersebut yang akan membuat celaka dari alam yang dikuasai adat untuk semua makhluk yang hidup di daerah itu tanpa adanya bagaimana pengelelolaan hutan adat dengan baik sesuai aturan legal.
"Saya bergerak sesuai fungsi dan tugas Damang Kepala Adat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008. Hal ini juga berdasarkan sejarahnya sejak tahun 2010 area tanah tersebut terus digarap masyarakat adat Kelurahan Panamas sesuai surat penyerahan tanggal 11 April 1959 pada anak atas nama Matra M. Inas. Dan yang bersangkutan adalah Mantir Adat Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas," terang Manli.
Ia menambahkan sejak dulu lokasi itu tempat bertani dan berkebun.
Penulis : Dolok
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.