Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar, melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2022-2028, bertempat di Aula Kantor Bupati, Jumat (30/12/22).
Para Anggota BPD yang dilantik tersebut adalah dari Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat dan Desa Jukueja Kecamatan Kusan Hilir.
Masa jabatan para Anggota BPD adalah selama 6 tahun. Adapun pembiayaan untuk para Anggota BPD itu dibebankan ke APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan APBDes masing-masing desa.
Pelantikan turut dihadiri Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd, Dinas terkait dan lainnya. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.