Hukuman mendapat wara, manimpas urang kada.
Itulah ungkapan dalam bahasa Banjar yang biasa ditujukan kepada Pelaku pembawa Senjata Tajam (Sajam).
Itulah yang dialami pria yang dipanggil Kampret (34), warga Desa Murung Hantakan Kabupaten HST (Huku Sungai Tengah) ini.
Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu menangkapnya karena membawa Sajam di dalam mobilnya. Saat petugas menggeledah mobilnya di kawasan Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana; ditemukan Mandau, Sajam khas Suku Dayak sepanjang 57 Cm dan lebar 3,5 Cm.
News Writer : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.