Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria Fzl (22) alias Bolong, warga Jl. Annur Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir.
Bolong diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 KUHP.
Korban bernama Muhammad Junaidi alias Amat (36), warga Jl. Hasanuddin Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir. Sejumlah barang dan uang tunai milik Korban hilang saat Korban tak berada di rumah pada kurun waktu tanggal 29 Mei 2022, 5 Juli 2022 dan 12 Nopember 2022.
Barang-barang milik Korban yang hilang diantaranya berupa ponsel, jam tangan dan uang tunai yang keseluruhannya senilai Rp 5,7 juta.
News Writer : Imi Surya Putra
Source : Humpolres TB
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.