Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas terkait perekonomian dengan PT Hamparan Mitra Abadi (HMA) terkait sengketa di lahan sawit, Senin (14/11/22), bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.
RDP dihadiri Assisten I, Camat Kapuas Hulu, Mantir Adat Tumbang Sirat, Kades Tanggirang, Kades Dirung Koram, Damang Kapuas Hulu.
Komisi II sepakat menetapkan hal-hal penting; PT HMA pada bulan Desember 2022 melakukan sosialisasi ulang terhadap aspek legal, progres dan rencana kerja serta aktivitas yang sedang dan akan dilakukan.
PT HMA segera membentuk tim terpadu dengan tugas khusus melakukan survei, inventarisasi, pengukuran dan pemetaan lahan di area kerjanya.
PT HMA bersama dengan tim terpadu menetapkan dan memutuskan nilai harga ganti rugi, serta menetapkan kepemilikan yang berhak menerima ganti rugi tersebut, dan PT HMA sebelum melakukan aktivitas di lahan tersebut diwajibkan melakukan dan menunaikan kegiatan ritual adat 'Manyanggar'.
News Writer : Dolok
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.