DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng, Senin (31/10/22), melaksanakan Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan I yang dipimpin langsung Ardiansah, S.Hut, MM, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas didampingi Waket I, Yohanes, ST dan diikuti Anggota DPRD, serta Sekretari DPRD, Marlina.
Rapat Paripurna menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dihadiri Wabup Kapuas, HM Nafiah Ibnor, perwakilan Unsur Muspida, dan para SOPD di lingkup Pemkab Kapuas.
"Sesuai agenda yang dijadualkan Banmus, hari ini kita Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," kata Ardiansah, usai membuka rapat.
News Writer : Dolok
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.