Rakoor Ombudsman Kalsel dan Inspektorat Kotabaru Terkait Maladministrasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 23 November 2022

    Rakoor Ombudsman Kalsel dan Inspektorat Kotabaru Terkait Maladministrasi

    Kotabaru,
    Pemkab Kotabaru bersama Ombudsman Propinsi Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Pembentukan Desa Percontohan Anti Maladministrasi, di Operwtion Room Setdakab Kotabaru, Rabu (23/11/22). 

    Rakoor dibuka Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, dihadiri Kepala Inspektorat Kotabaru, Akhmad Fitriyadi, Asisten Ombudsman Propinsi Kalsel, SKPD, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru.

    Kepala Inspektorat Kotabaru mengatakan, melalui Rakoor ini diharapkan desa yang sadar akan pentingnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, sebab desa merupakan perangkat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    "Hal ini juga sejalan dengan misi Inspektorat Kotabaru untuk membentuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berintegritas, jauh dari tindakan korupsi. Fakta di lapangan masih banyak Perangkat Desa termasuk Kepala Desa belum dibekali kemampuan leadership yang mumpuni. Kurangnya kemampuan manajemen, organisasi dan manajemen tatakelola, dan tertibnya administrasi desa, sampai aspek utama, yaitu pengetahuan anti korupsi dan anti maladministrasi.

    "Imbasnya pelayanan publik desa tidak maksimal, perangkat atau oknum Kepala Desa menjadi tersangka korupsi dan perbuatan melawan hukum. Menyikapi ini harus ada upaya serius, baik Pemerintah Pusat dan daerah untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan pelayanan publik desa," kata Fitriyadi. 

    Asisten Ombudsman Propinsi Kalsel, Ita Wijayanti mengatakan, hari ini rapat koordinasi pencanangan desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, rapat pencanangan ini pihaknya memberikan pelatihan tentang penyusunan standar pelayanan publik bagi desa-desa yang ada di Kotabaru.

    "Kita berharap desa yang ada di Kotabaru itu dapat terhindar maladministrasi. Materi yang disampaikan ialah materi pelayanan publik, pengenalan Ombudsman, juga materi pengelolaan dana desa," kata Ita.

    Ditakbahkannya, maladministrasi kian marak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Bentuk tindakan yang sering dilakukan antara lain seperti pungutan liar, penundaan berlarut, pelayanan yang diskriminatif, dan prosedur pelayanan yang tidak jelas. Ia pun berharap dengan pembekalan materi ini desa membentuk Desa Maladministrasi.

    Penulis : Agus Ariyanto 
    Sumber : Setdakab 
    ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...