Satuan Reskrim Polres Kotabaru dipimpin Kasat Reskrim, AKP Abdul jalil, SIK berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu (19/10/22) lalu sekira jam 07.00 WITeng, bertempat di Jl.Wiramartas (Higa Gunung, Red) Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Korban Pelapor bernama Ibnu Azis Zalaludin (27), warga Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, yang melaporkan kehilangan 2 unit ponsel miliknya yang sedang di-charge (disetrum, Red) di ruang tamu berikut uang tunai senilai Rp 16,3 juta yang berada dalam tas ransel, padahal uang tunai tersebut merupakan sisa uang honor ketua RT dan Kepala Dusun.
Seorang tetangga mengatakan kepada Korban Pelapor; pintu rumah Korban Pelapor sudah terbuka sejak dari subuh.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pada Kamis (17/11/22), Petugas Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan Terduga Pelaku berinisial MRP alias Ucok (20), pria, pengangguran, warga Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara berikut sejumlah barang bukti.
Atas kejadian itu Korban Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
News Writer : Agus Ariyanto
Source : Humpolres Kotabaru
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.