Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Raskrim Polres Tanah Bumbu mengirim Tersangka atas nama Abdul Amis (45), Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Rabu (09/11/22).
Trrsangka terkait dugaan Tipidkor penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir terhadap pembangunan jalan baru di kawasan RT 2 Desa Barugelang.
Akibat dari Tipidkor trrsebut kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 215 juta berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya/yang menerima berkas perkaranya adakah Kasi Pidsus, Yopi, SH dan Hanindya, SH, MH serta tim.
News Writer : Imi Surya Putra
Source : Humpolres TB
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.