Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu; mengamakan HBH (54), warga Jl. Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Juga mengamankan MZ (33), warga Jl. Pelabuhan Samudra Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Keduanya diamankan terkait kepemilikan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin edar sebagaimana diatur pada Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 tahun 2005.
Barang bukti Miras sebanyak 148 dus atau 1.828 botol.
Para Pelaku berikut barang dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
News Writer : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.