Polres kotabaru melaksanaka Rapat Koordinasi (Rakoor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
Penguatan Fungsi PPNS Dalam Penegakkan Hukum Tahun 2022, bertempat di aula satu hotel di Kotabaru, Rabu (16/11/22).
Rakoor dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mewakili Kapolres Kotabaru, AKBP H.M Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK, dihadiri Ipda Kity Tokan, SH, MH, Ipda Herliyani, SH, MH, para Kanit Polsek di lingkup Polres Kotabaru, Perwakilan SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru, serta seluruh Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Kotabaru.
Sebagai Narasumber diantaranya Ratna Dewi Lestaluhu, SH, M.Kn dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, yang dalam materinya menjelaskan dasar hukum Badan Pertanahan Nasional, perbedaan antara sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada tahun 2020 - 2022 di Kotabaru.
Narasumber Mahmoeri Zulmana, SH dari Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, menjelaskan tentang Perpummendagri Nomor 3 tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang PPNS, Tugas Sekretariat PPNS diatur dalam pasal 8, serta Penanganan Perkara Terkait Penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.
AKP .Abdul Jalil mengatakan maksud dan tujuan Rakoor dengan Penyidik PPNS guna untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, sehingga dapat menjalin hubungan yang baik antar Penyidik Polres dan PPNS di Kabupaten Kotabaru serta berkolaborasi dalam tugas-tugas ke depannya.
News Writer : Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.