Bertempat di rumah adat Dayak Betang Sei Pasah, Kuala Kapuas Kalteng, Sabtu (12/11/22), diadakan sidang perdamaian terkait sengketa antara Irandie atau Umbur dengan PT Industrial Forest Plantation (IFP).
Dihadiri para Tokoh Adat Dayak diantaranya Kerapatan Mantir Let Perdamaian Adat yang tergabung dalam Koordinator Damang Kepala Adat Kabupaten Kapuas.
Perdamaian sengketa tersebut berada di koridor jalan PT IFP yang dipercayakan perusahaan pada Nola Widianti yang berdamai dengan Irandie alias Umbur yang dipercayakan pada Haji Ikhsan. Sementara itu perdamaian ini dipimpin langsung oleh Harsen Bayan, Koordinator Kedamangan Kabupaten Kapuas dan Manli D. Apil, SH yang bertindak sebagai Hakim Adat pada sengketa tersebut.
Sidang perdamaian tersebut menunjuk Dohong sebagai Pisor Spiritual Perdamaian yang disaksikan langsung Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Gumer L. Satu berserta Mantir Adat lainnya.
"Sidang perdamaian adat kedua belah pihak yang ini sudah sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2008 dan Perda Nomor 15 tahun 2010 serta tatacara proses peradilan penghakiman adat ini. Hal ini telah kami telusuri dari praperadilan yang kedua belah pihak menyerahkan data-data masing-masing hingga sengketa ini kami rampungkan. Kami berharap kejujuran kedua belah pihak, makanya pada sidang ini diadakan sumpah dan janji secara adat yang dipimpin Pisor, Dohong seorang tokoh adat Dayak," pungkas Manli D. Apil, SH.
News Writer : Dolok
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.