Penggunaan Dana Konpensasi Tambang Pulau Laut Kotabaru Rp 700 Milyar, PT STC; Penentunya Pemda - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 02 November 2022

    Penggunaan Dana Konpensasi Tambang Pulau Laut Kotabaru Rp 700 Milyar, PT STC; Penentunya Pemda

    Kotabaru,
    PT Sebuku Coal Group melalui Cornelius mengatakan, yang menentukan pembangunan adalah Pemerintah Daerah. Sementara itu pihaknya hanya pelaksana penyandang dana kompensasi. Sementara untuk perencanaan, penentuan proyek bagaimana proyeknya; itu dari Pemkab Kotabaru sendiri.

    ”Kami berharap pembangunannya seperti pendidikan, air bersih, infrastruktur juga, itu semua sangat penting bagi kami karena untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Kotabaru,” kata Cornelius.

    Hal itu disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) di DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) Kotabaru yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana konpensasi tambang Pulau Laut senilai Rp 700 milyar dari PT Sebuku Coal Group, beberapa waktu lalu.

    AK2TPL Kotabaru sempat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru sebelum akhirnya pihak DPRD mengajak untuk hearing dengan sejumlah instansi terkait dan pihak perusahaan yang mengeksploitasi daratan Pulau Laut Kotabaru untuk ditambang yakni PT Sebuku Coal Group melalui sejumlah anak perusahaannya.

    News Writer : Imi Surya Putra
    ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...