Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD, Kamis (10/11/22).
©Jurnalisia
Menurut Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin yamg mewakili Bupati Tanah Bumbu menyampaikan, 3 Raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Kemudian Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Rapat Paripurna penyampaian Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH didamping Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Alydrus.
News Writer : Imi Surya Putra
Source : MC Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.