"Sudah tak ada masalah. Pihak perusahaan bersedia bertanggungjawab terhadap karyawannya yang meninggal karena laka kerja itu," ungkap Sugian Noor, SH, M.Si, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru, Rabu (16/11/22).
Seorang Pekerja bernama Supendi (19) pada Senin (14/11/22), ditemukan tewas setelah tertimbun tanah saat berkerja di proyek pembangunan underpass di kawasan Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru.
Menurut Sugian Noor, Pekerja yang tewas itu merupakan Karyawan PT Agra Budi yang dikontrak oleh PT Sebuku Batubai Coal (SBC).
"Pihak perusahaan akan memberikan santunan sebesar Rp 170 juta kepada keluarga korban tersebut," kata Sugin Noor.
Ditambahkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Kotabaru sudah mengevaluasi terkait laka kerja itu, dan semua sudah sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) dan K3.
"Kita berharap laka kerja ini yang pertama dan terakhir. Dan berharap pula kepada pihak perusahaan agar selalu dan tetap mengedepankan K3 dalam berkerja," tutup Sugian Noor.
News Writer : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.