Palsukan Surat Tanah Kades Sungup Kanan Kotabaru Ditangkap Polisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 21 November 2022

    Palsukan Surat Tanah Kades Sungup Kanan Kotabaru Ditangkap Polisi

    Kotabaru, 
    Diduga terlibat pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seorang warganya, Kades Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru; berurusan dengan pihak Kepolisian. 

    Kades A (36) dijemput jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di rumahnya di Jl. Patmaraga Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru beberapa waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, SIK didampingi Kanit Krimskhus, Ipda Surya Bakti Siregar mengatakan, Kades A diamankan dan ditetapkan Tersangka atas laporan korbannya bernama Pak Uban, warga Desa Sungup Kanan pada 5 Juli 2022 lalu.

    Modus Tersangka ialah dengan meminjam SHM milik korbannya yang merupakan Kepala Dusun, kemudian membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan pemilik SHM tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tersangka lalu membawa surat pernyataan pembelian bertanda tangan palsu dan sertifikatnya kepada seorang berinisial GBU sebagai jaminan meminjam uang.

    "Awalnya Tersangka pinjam uang Rp 70 juta, lalu pada 12 Agustus 2017 pinjam lagi sebesar Rp 100 juta, totalnya Rp 170 juta. Pemeriksaan Labfor Polda jatim didapatkan hasil bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan palsu. Tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP dan 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," ungkap Jalil.

    Penulis : Agus Ariyanto
    Sumber : Prescon Polres
    ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...