Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI sudah beberapa kali berencana mematikan siaran TV Analog; dimulai dari tanggal 30 April 2022, lalu 25 Agustus 2022; mengalami kegagalan, dan kemudian tanggal 2 Nopember 2022, kita lihat saja dan silakan hidupkan TV anda apakah masih bisa menonton siaran TV Analog.
Namun sepertinya Kementerian Komiinfo RI memberlakukan atau mematikan siaran TV Analog ini secara bertahap untuk seluruh wilayah Indonesia, jadi tidak serta merta.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI akan mengganti siaran dengan TV Digital atau istilahnya Analog Switch Off (ASO).
Ada perbedaan antara siaran analog yang sekian lama digunakan untuk siaran televisi di Indonesia dengan siaran digital yang akan diterapkan. Perbedaannya adalah pada kualitas gambar yang sangat jernih dibandingkan siaran analog. Namun untuk bisa menikmati siaran TV Digital harus menggunakan peralatan yang disebut Set Top Box (STB).
Kualitas gambar siaran TV Digital ini sama seperti siaran TV Satelit. Bedanya kalau siaran TV Digital tidak berlangganan atau membayar, cukup beli alat STB, sedangkan siaran TV Satelit harus berlangganan dan membayar.
News Writer : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.