Korupsi Duit Negara Rp 2,3 Trilyun Cuma Divonis 4 Tahun - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 03 November 2022

    Korupsi Duit Negara Rp 2,3 Trilyun Cuma Divonis 4 Tahun

    foto : metrotv
    Naisonal,
    Korupsi uang negara trilyunan rupiah cuma divonis 4 tahun penjara.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/22) lalu menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurung untuk Terdakwa I, Husni Fahmi dan Terdakwa II, Isnu Edhi Wijaya dalam perkara korupsi E-KTP tahun 2011-2013.

    Ke 2 Terdakwa tersebut korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 2,3 trilyun, dan ini setara dengan RAPBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023.

    Terdakwa Husni Fahmi sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kemudian diperbantukan di Ditjen Adminduk untuk pendampingan teknis. Salah diantara peserta lelang proyek uji petik E-KTP adalah PNRI yang dipimpin terdakwa Isnu Edhi Wijaya. Saat uji petik tersebut, Husni Fahmi dan Isnu Edhi mulai saling mengenal.

    Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    News Writer : Imi Surya Putra
    ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...