ilustrasi : atmlink |
Terkait LSM Garbi Kotabaru yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana konpensasi tambang dari Sebuku Group senilai Rp 700 milyar, pihak DPRD Kabupaten Kotabaru memberikan jawaban pada Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilaksanakan usai aksi damai di halaman Gedung DPRD, Senin (31/10/22).
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos mengungkapkan penggunaannya diantaranya untuk pembangunan rumah sakit.
Persoalan Rumah Sakit di Stagen menurut Syairi, ini memang awalnya pernah dianggarkan untuk dilanjutkan pembangunannya, dalam perjalanannya lanjutan pembangunan ini tidak disetujui oleh pihak PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang merupakan anak perusahaan dari Sebuku Group.
Artinya tambah Syairi; secara teknis dan kajian mereka tidak layak untuk dilanjutkan, bangunan yang sifatnya lanjutan mereka sudah ada pembicaaraan .
"Mereka (PT STC, Red) ada kemungkinan sudah siap akan melaksanakan pembangunan mulai dari nol
seperti itu bukan melanjutkan," ujar Syairi.
News Writer
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.