Sarkawi alias Awi sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru yang telah memberikan Restorative, sehingga tuntutan hukum atas dirinya tak dilanjutkan.
“Ke depan saya tidak akan lagi melakukan perbuatan melawan hukum, kepada korban saya mengucapkan terimakasih atas pencabutan tuntutannya kepada diri saya ini,” jelas Awi.
Dari rilis yang diterima media ini tak disebutkan kasus hukum apa yang menimpa Sarkawi alias Awi tersebut. Yang jelas
Kejaksaan Negeri Kotabaru memberlakukan Restorative Justice terhadap Sarkawi, Selasa (22/11/22).
Kajari Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin mengatakan restorative justice ini merupakan yang ke 4 kalinya dilaksanakan pihaknya. Menurut Andi Irfan pula, kegiatan Restorative Justice ini merupakan program Kejaksaan Agung yang harus dilaksanakan.
Dijelaskannya Restorative Justice ini merupakan sarana untuk penegakkan hukum dengan cara tidak perlu melalui proses persidangan lebih lanjut, diselesaikan secara kekeluargaan, efektif dan lebih memberikan manfaat untuk penegakkan hukum, juga karena tidak terlalu banyak (over kapasitas) di Lembaga Permasyarakatan, tujuan akhirnya adalah masyarakat tetap kondusif aman dan damai.
Penulis : Agus Ariyanto
Sumber: Kejari
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.