Kabar Buruk Bagi Perokok, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 04 November 2022

    Kabar Buruk Bagi Perokok, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok

    foto : news.ddtc
    Nasional,
    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif cukai terhadap rokok dalam waktu dekat ini.

    Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini sudah tentu kabar tak menggembirakan sekaligus tak mengenakkan bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang mengkonsumsi rokok.

    "Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (03/11/22) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

    Hal itu seperti keterangan Menteri Keuangan RI usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

    "Mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat perdesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.

    News Writer : Imi Surya Putra
    ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...