Jika draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh Pemerintah, maka siap-siap saja masuk penjara bagi yang menghina institusi negara.
Draft RKUHP Juli 2022 memuat 632 pasal, sedangkan draft terbaru Nopember 2022 memuat 627 pasal termasuk diantaranya pasal terkait penghinaan terhadap DPR, DPRD, Jaksa dan Polisi yang bisa diancam 1 tahun 6 bulan penjara.
Draft terbaru RKUHP yang diserahkan ke DPR pada tanggal 9 Nopember 2022; masih memuat pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan hukum. Dalam Pasal 349 Ayat 1; setiap orang yang menghina lembaga negara atau kekuasaan hukum, termasuk DPR, DPRD, Polri hingga Kejaksaan, dapat dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Pidana bisa diperberat hingga 2 tahun jika dilakukan di media sosial sesuai Pasal 350.
Meski demikian terdapat sejumlah pasal yang dihilangkan dari draft RKUHP itu yakni pasal yang terkait lingkungan hidup dan hewan ternak.
News Writer : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.