Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di-backup Unit Resmob Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Barat pada Minggu (06/11/22), mengamankan pris berinisial Mhl alias Liding, warga Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir.
Pria tersebut terkait tindak pidana Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
©Jurnalisia
Berawal dari tertangkapnya seorang Sopir PT AKBP berinisial H yang melakukan penggelapan, atau menjual BBM jenis Solar sekitar 400 liter ke Pelaku di kawasan Siring Pagatan.
Akibat dari tindakan baik Sopir yang melakukan penggelapan Solar maupun Penadah PT AKBP menderita kerugian Rp 7,2 juta.
News Writer : Imi Surya Putra
Source : Humpolres TB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.