Damang Kepala Adat Kecamatan Selat mengadakan pertemuan dengan Mantir Adatnya terkait pergantian 3 orang Mantir yang tidak sesuai dengan kriteria adat dan ada yang mengundurkan diri, bertempat di Sekretariat Kedamangan di Jl. Patih Rumbih, Jumat (11/11/22).
Manli D. Apil, SH, Damang Kepala Adat Kedamangan Selat menyatakan penggantian Mantir tersebut harus ditetapkan oleh seluruh Mantir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008.
"Rapat koordinasi ini terkait program Kedamangan dan harus diakui oleh seluruh Mantir berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008, bahwa Mantir itu harus orang Dayak dan bisa menggunakan bahasa Dayak," ungkap Manli D. Apil.
Ia menambahkan seluruh Mantir yang telah diberikan pengakuan Surat Keputusannya (SK) harus mengikuti aturan yang ada sesuai kesepakatan bersama.
News Writer : Dolok
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.