Bertahun-tahun menipu korbannya ratusan juta rupiah, pria ini akhirnya ditangkap Petugas Buser Polres Kotabaru yang di-backup Polres Paser Polda Kaltim di Jl. Cempedak Desa Jone Kecamatan Tanah Gerogot Kabupaten Paser Kaltim, Selasa (29/11/22) sekira jam 06.00 WITeng.
Pria penipu itu bernama Edy (25), dengan modus operandi menyamar sebagai seorang wanita bernama Adelia; menipu korbannya bernama Fajrianto Putra Kusuma (26). Akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp 361 juta.
Mendapat nomor telpon dan whatsapp korban melalui medsos, lalu pelaku menghubungi korban dengan menyamar dan menggunakan foto profil seorang wanita yang ia comot dari medsos pula. Korban pun terjerat sejak tahun 2017 hingga 2022, atau sekitar 5 tahun, mentransfer sejumlah uang secara bertahap yang diminta oleh Pelaku dengan berbagai dalih, dan juga janji bersedia dinikahi oleh Korban.
Antara Pelaku dan Korban tak pernah bertemu secara langsung, hanya kontak melalui telpon dan whatsapp, dan tak pernah melakukan video call.
Penulis : Agus Ariyanto
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.