Guna upaya konsolidasi dan memberikan pemahaman terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hal tersebut seperti disampaikan Akhmad Gafuri, SH, M.Hum, Koordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu.
Dengan tema 'Dari Rapat Koordinasi ini Mewujudkan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang berintegritas dan berkeadilan', dilaksanakan selama 2 hari, bertempat di satu di ballroom hotel di Kotabaru, yang dihadiri unsur Sentra Gakkumdu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kotabaru..
Sebagai Narasumber unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru dari Polres Kotabaru,
Ipda Kitty Tokan, SH, MH, KBO Satreskrim Polres Kotabaru dan Ahmad Anugerah Kharisma Putra, SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Penulis : Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.