Sejumlah Bendahara Pengeluaran SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru mendapat panggilan dari Inspektorat Kotabaru.
Bocoran yang diperoleh media ini adalah pemanggilan sejumlah Bendahara itu melalui Surat Nomor 700/587/SET/IK/2022 tanggal 22 Nopember 2022 hal Pemanggilan terkait audit perhitungan biaya perjalanan dinas Plt Kepala SKPD.
Audit biaya perjalanan dinas yang akan dilakukan oleh pihak Inspektorat Kotabaru itu adalah yang diterima oleh para Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru Tahun Anggaran 2017-2018 yang berdasarkan disposisi Bupati Kotabaru tanggal 8 Nopember 2022 perihal persetujuan permintaan audit biaya perjalanan dinas oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Adapun para Bendahara Pengeluaran yang dipanggil Inspektorat atas permintaan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel itu adalah dari;
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pertanian
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Inspektorat
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Ddaya Manusia
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Pemanggilan untuk kehadiran terhadap sejumlah Bendahara pengeluaran itu adalah hari ini Rabu (23/11/22).
Penulis : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.