Bertempat di ruang kerja Camat Satui, Agus Rismalian Nor, SH, Kuasa Hukum dari 23 Kepala Keluarga menerima laporan hasil penilaian tanah dan bangunan milik warga terdampak tambang yang diserahkan langsung oleh Camat Satui, Kadri Mandar, S.Ag, MH, selaku Ketua Tim Independen yang dibentuk Pemkab Tanah Bumbu untuk memfasilitasi dan menangani warga yang rumah dan tanahnya amblas dan retak terdampak aktivitas pertambangan batubara.
Kepada sejumlah media, Rabu (05/10/22), Agus yang merupakan Direktur Kantor Bantuan Hukum MK Justice menerangkan, pihak masyarakat diberikan waktu selama 7 hari untuk menanggapi laporan hasil penilaian tanah dan bangunan dan disampaikan secara tertulis kepada Tim independen.
"Selanjutnya hasil laporan tersebut akan kami musyawarahkan dengan warga yang menjadi klien kami dan akan kami sampaikan tanggapan secara tertulis dalam rentang waktu 7 hari ke depan," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus yang juga merupakan Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan ini berharap agar warga yang terdampak rumah amblas dan tanah longsor itu segera mendapatkan haknya.
"Kita akan kawal terus dan perjuangkan bersama hak warga yang menjadi korban terdampak supaya segera bisa mendapatkan ganti rugi dan keselamatan warga tetap terjaga," ujar Aktivis Muda Tanah Bumbu ini. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.