Agus Rismalian Noor, SH selaku Kuasa Hukum dari 23 warga Desa Satui Barat Kecamatan Satui, menyerahkan tanggapan atas laporan hasil penilaian tanah dan bangunan, Senin (10/10/22).
Penyerahan dilakukan Agus kepada Camat Satui, Kadri Mandar didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, bertempat di lokasi badan jalan longsor di Km 171 Desa Satui Barat.
Diketahui sebanyak 23 warga yang rumah dan tanahnya rusak terdampak kegiatan pertambangan itu menuntut ganti rugi. Dan beberapa hari sebelumnya pihak Pemerintah Daerah melalui Camat Satui menyerahkan hasil penilaian dari Tim Independen yang telah melakukan penilaian sebelumnya.
Dengan diserahkannya tanggapan tersebut, maka warga pun akan kembali menunggu hail dari penilaian selanjutnya oleh Tim Independen sesuai yang dikehendaki warga.
"Warga menghendaki nilai ganti rugi sesuai yang mereka sampaikan," ujar Agus.
Hasil penilaian dari Tim Independen yang ditolak warga adalah nilai ganti rugi yang berkisar antara Rp 90 juta hingga Rp 1,5 milyar. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.