Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 23 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Mahruri, SE, Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, verifikasi adminitrasi terhadap Parpol itu dilakukan secara online.
"Bisa saja kami memanggil yang bersangkutan untuk datang, misalkan terdapat pengurus Parpol yang terdaftar ganda atau di lebih satu Parpol. Yang bersangkutan datang untuk mengklarifikasi dan memilih salah satu Parpol," ujar Mahruri, yang masa jabatannya akan berakhir pada Juni 2023 mendatang.
Verifikasi administrasi ini menyangkut sejumlah hal diantaranya selain kepengurusan Parpol juga keanggotaan Parpol, yang mana terkait pencatutan nama seseorang tanpa seijin yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Pengurus maupun sebagai anggota Parpol.
Secara nasional diketahui saat ini terdapat 24 Parpol yang sudah dinyatakan lolos secara administrasi untuk ikut di pemilu 2024, namun yang mendaftarkan ke KPUD Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 23 Parpol, 1 Parpol tak memiliki kepengurusan di Tanah Bumbu yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang dibentuk oleh Anas Urbaningrum. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.