foto : phinemo |
Ayo, jadilah yang pertama di tempat Anda mengurus dan mendapatkan paspor yang masa berlakunya 10 tahun.
Direktorat Jenderal Imigrasi mulai hati ini, Rabu (12/10/22), mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun.
Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi; Plt Dirjen Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana mengatakan kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. Ia pun minta dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Berapa biayanya ?
Masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.