Ketua Barisan Muda Kalimantan Tuding Pernyataan Sekdakab Tanah Bumbu Tendensius - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 11 Oktober 2022

    Ketua Barisan Muda Kalimantan Tuding Pernyataan Sekdakab Tanah Bumbu Tendensius

    Tanah Bumbu,
    Kuasa Hukum 23 KK Warga Satui Barat yang pemukiman mereka terdampak aktivitas pertambangan, Agus Rismalian Nor, SH menyayangkan tudingan Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd terhadapnya sebagai yang memberikan masukan kepada 23 KK sehingga menyebabkan terhambatnya proses penggantian hak mereka.

    Agus Rismalian Nor, SH menilai pernyataan Sekdakab Tanah Bumbu kepada Anggota DPR RI, M. Rifqynizami Karsayudha pada Senin Malam (10/10/22).

    Agus mengetahui pernyataan Sekdakab Tanah Bumbu itu dari postingan akun Instagram yang diketahui sebagai milik M. Rifqynizami Karsayudha.

    Pada postingan video di Instagram itu nampak anggota DPR RI itu sedang melakukan komunikasi telpon dengan Sekdakab Tanah Bumbu. Diantaranya percakapan yang terdengar dalam postingan itu Sekdakab menyatakan bahwa karena ada masukan dari Kuasa Hukum sehingga sikap warga dalam menentukan nilai penggantian berubah-ubah dan nilai penggantian itu sangat tinggi. 

    -Soal Ganti Rugi Rumah dan Tanah Warga Desa Satui Barat.

    Menyikapi pernyataan Sekdakab itu Agus Rismalian Nor mengatakan sebagai pembentukan opini yang menyesatkan.

    "Pernyataan Sekda itu tendensius dan tidak sesuai dengan yang terjadi," tegas Agus. 

    Ia pun menerangkan, masyarakat yang didampinginya ini adalah korban dari dampak aktivitas pertambangan batubara yang berada di Satui Barat. Saat ini pemukiman mereka sudah sangat berbahaya untuk ditinggali sehingga masyarakat meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi agar mereka yang terdampak mendapatkan ganti rugi yang layak untuk bisa memulai hidup di tempat yang baru. Oleh pemerintah daerah melalui Sekdakab Tanah Bumbu difasilitasi untuk dilakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat untuk proses penggantian. 

    "Jadi yang melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan milik warga terdampak adalah tim independen bentukan pemerintah daerah, dan atas laporan hasil penilaian itu telah disampaikan tanggapan serta juga disampaikan usulan nilai yang diajukan oleh masyarakat," terang Agus.

    Agus juga menegaskan, nilai penggantian yang diajukan warga itu adalah hal yang pantas, karena bukan hanya menyangkut nilai nominal materi melainkan juga non materi, ada historis di tempat asal mereka itu serta ada usaha masyarakat yang selama ini telah menopang kehidupan mereka.

    Selain itu Agus yang merupakan Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan ini mengingatkan pihak yang merasa berkuasa jangan sekehendaknya saja dengan dalih utk kepentingan orang banyak.

    "Pemerintah jangan bertindak seperti penjajah di jaman kemerdekaan ini, main ganti rugi sekehendaknya saja" sindir Agus. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...