Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau penggunaan dan penjualan obat sirup dihentikan untuk sementara waktu, menyusul temuan 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Kapolres Kotabaru, AKBP H.M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK meminta jajarannya untuk mengedukasi masyarakat terkait hal itu.
"Saya perintahkan seluruh jajaran Polres Kotabaru khususnya Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi masyarakat terkait imbauan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara, untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut," kata Kapolres, Jumat (21/10/22).
Berbagai upaya edukasi bakal dilakukan, mulai dari pemasangan pamflet, penyebaran buku edukasi, hingga menggunakan meme.
"Caranya dengan pemasangan pamflet, penyebaran buku edukasi bahaya obat-obat yang dilarang BPOM. Dengan memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan stiker, meme, maupun video," ujar Kapolres pula.
Adapun BPOM telah menarik peredaran 5 merek paracetamol sirup diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam drops (obat demam).
Kapolres juga meminta jajarannya agar mengimbau fasilitas kesehatan untuk tidak menjual jenis obat yang dilarang pemerintah.
"Lakukan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud (dilarang)," tambah Kapolres.
News Writer : AA
Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.